Senin, 16 Januari 2012

Takaful Baituna

Takaful Baituna

Program Takaful yang melindungi rumah dari kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga.


Rumahku adalah Surgaku. Rumahku adalah Istanaku.
Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga

Obyek Asuransi
  • Rumah Tinggal/Apartemen
  • Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
  • Rumah Tinggal Toko (Ruko)
Total Manfaat Takaful 
Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain.

Paket
  • Paket Standar
    Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar
  • Paket Istimewa
    Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan
Manfaat Utama
Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi:
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan Pesawat Terbang
  • Asap
 Manfaat Tambahan Standar
  • Kebongkaran
    Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan.
  • Pemberian Biaya Uang Sewa
    Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi.
  • Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman
    Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:
NO
STATUS
MENINGGAL
CACAT TETAP (Maksimum)
BIAYA PENGOBATAN (Maksimum)
BIAYA PEMAKAMAN (Maksimum)
1
Tertanggung
10%
10%
1%
Rp. 1 juta
2
Istri (Suami)
5%
5%
0,50%
Rp. 1 juta
3
Anak (2 orang)
2,50%
2,50%
0,25%
Rp. 1 juta
        % dari Total Manfaat Takaful
  • Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum
    Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi
  • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara
  • Biaya Pembersihan Puing
    Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful
  • Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik 
    Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful
  • Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis
    Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful
Manfaat Tambahan Pilihan
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
  • Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
  • Terorisme, Sabotase

Tidak ada komentar:

Posting Komentar