Senin, 16 Januari 2012

Takaful Surgaina

Produk Takaful yang memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial dan santunan akibat kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan dan/ atau biaya pemakaman peserta.

Peserta Takaful
  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimum 17-60 tahun untuk pemegang polis
  • Untuk anak sejak usia 0-21 tahun atau belum menikah
Lingkup Jaminan
    • Meninggal dunia karena kecelakaan (sesuai paket pilihan).
    • Santunan cacat tetap maksimum sebesar 100% jaminan meninggal dunia karena kecelakaan.
    • Bantuan uang duka untuk meninggal dunia bukan karena kecelakaan (sesuai tabel).
    • Cash plan untuk rawat inap karena kecelakaan sesuai tabel maksimum 90 hari rawat inap
    Uraian Paket Paket Satu Paket Dua Paket Tiga Paket Empat Paket Lima
    Tertanggung 10.000.000 25.000.000 50.000.000 100.000.000 200.000.000
    Istri / Suami 10.000.000 25.000.000 50.000.000 100.000.000 200.000.000
    Anak (satu anak) 5.000.000 10.000.000 20.000.000 50.000.000 100.000.000
    Cash Plan (per hari) 50.000 100.000 200.000 400.000 600.000
    Bantuan Uang Duka 1.000.00 2.000.00 4.000.00 8.000.00 10.000.00
    Premi per bulan Tertanggung saja 6.000.00 11.000.00 19.000.00 34.000.00 61.000.00
    Suami dan Istri saja 9.000.00 17.000.00 31.000.00 51.000.00 91.000.00
    Dengan Istri / Suami dan satu anak 11.000.00 21.000.00 39.000.00 65.000.00 116.000.00
    Tambahan premi per anak 2.000 5.000 8.000 14.000 24.000
     
    Prinsip dan Filosofi Takaful Segala risiko yang berasal dari musibah dan / atau bencana yang menimpa manusia, merupakan qadha dan gadhar dari Allah SWT. Manusia wajib berikhtiardan berusaha untuk memperkecil kerugian yang timbul akibat terjadinya risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha, baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan. TAKAFUL sebagai asuransi yang dilandasi pada konsep saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan (wata'awanu alal birri wat taqwa) dan memberikan perlindungan (atta'min), menjadikan semua peserta Takaful sebagai peserta yang saling menanggung risiko satu sama lainnya. Takaful Surgaina adalah produk takaful yang memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial dan santunan akibat kecelakaan yang diderita oleh peserta, yang mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan dan/atau biaya pemakaman peserta. Prosedur Klaim
    • Nasabah segera melaporkan terjadinya peristiwa klaim kepada service point surgaina dengan mengisi formulir klaim Surgaina yang telah disediakan.
    • Dokumen klaim meninggal dunia karena kecelakaan.
    • Berita acara kecelakaan dan kematian dari rumah sakit atau dokter serta kepolisian setempat jika karena kecelakaan lalu lintas.
    • Dokumen klaim cacat tetap karena kecelakaan
    • Berita acara kecelakaan & cacat tetap dari rumah sakit atau dokter setempat.
    • Dokumen klaim meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
    • Berita acara kematian dari rumah sakit atau dokter serta kelurahan setempat.
    • Dokumen klaim cash plan atau biaya rawat inap rumah sakit karena kecelakaan.
    • Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit setempat.
    • Khusus untuk klaim cash plan atau biaya rawat inap rumah sakit karena kecelakaan.
    • Klaim dapat diajukan setelah dirawat minimal selama 2 x 24 jam di rumah sakit setempat.
    Konsiderasi Surgaina
      • Jika nasabah pembayar premi meninggal dunia maka untuk peserta pendamping bebas membayar premi bulanan sampai saat jatuh tempo polls.
      • Jika salah satu peserta pendamping meninggal dunia maka akan dilakukan adjustment atas pembayaran premi bulanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar