Senin, 16 Januari 2012

Takaful Ukhuwah

Cara mudah berasuransi dengan premi terjangkau sekaligus menolong Ummah


Manfaat Takaful
  1. Bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan maka Ahli Waris akan mendapatkan santunan duka sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  2. Bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan maka Ahli Waris akan mendapat santunan duka sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Akad
  1. Menunjuk Takaful untuk mengelola Dana Premi
  2. Dana premi yang dikelola Takaful diperuntukkan sebagai dana tabarru' (derma) untuk tujuan tolong menolong, infaq, dan biaya pengelolaan.
Persyaratan
  • Tidak sedang dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit untuk pengobatan suatu penyakit.
  • Mengisi formulir
  • Melampirkan copy KTP, bagipeserta dibawah 17 tahun (yang belum memiliki KTP) melampirkan KTP orang tua /wali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar