Senin, 16 Januari 2012

Takaful Kendaraan Bermotor

(Jaminan Standar)
Program Takaful yang mengganti kerugian baik kehilangan atau kerusakan  secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakanoleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
  • Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
  • Kendaraan Pengangkut Barang
  • Bus Umum
  • Sepeda Motor

Jaminan Tambahan (dengan penambahan premi):
  • Kerusuhan dan pemogokan dan huru-hara
  • Kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang
  • Banjir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar