Senin, 16 Januari 2012

Takaful Kecelakaan Siswa

Program Takaful Kecelakaan Siswa adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan kepada Sekolah/Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Non Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal.
Manfaat
  • Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebagian maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan persentasi yang sudah ditentukan.
  • Bila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka  kepada ahliwarisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar Manfaat Takaful yang direncanakan.
  • Bila semua peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan  bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
  • Jumlah Peserta minimal 25 orang
  • Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
  • Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp 250.000,-
  • Biaya Pengelolaan 30% dari Premi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar