Senin, 16 Januari 2012

Takaful Kecelakaan Diri

Program Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi atau perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan/anggota apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
Manfaat
  • Bila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka  kepada ahliwarisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar Manfaat Takaful yang direncanakan.
  • Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebagian maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan persentasi yang sudah ditentukan.
  • Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan  bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru' yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
  • Maksimal usia Peserta 60 tahun
  • Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
  • Jumlah Peserta minimal 25 orang
  • Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp 500.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar